Operasikan 60 Perjalanan KA Lokal Tiap Harinya, KAI Commuter Wilayah VIII Surabaya Imbau Pengguna Penuhi Syarat Naik KA Lokal

dhoho

Pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023 mulai Kamis tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan tanggal 8 Januari 2023, KAI Commuter sebagai operator pelayanan perjalanan KA Lokal di Wilayah VIII Surabaya melakukan berbagai kesiapan dalam menyukseskan masa angkutan ini. Persiapan-persiapan ini untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya pengguna jasa KA Lokal di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Pada masa Nataru tahun ini, KAI Commuter mengoperasikan sebanyak 60 pelayanan perjalanan KA Lokal di wilayah VIII Surabaya tiap harinya. KA-KA Lokal tersebut antara lain KA Ekonomi Lokal perjalanan Surabaya Pasar Turi – Cepu, KA Ekonomi Lokal Surabaya Pasar Turi – Kertosono, KA Dhoho Surabaya – Blitar via Kertosono, KA Penataran Surabaya – Blitar via Malang, KA Komuter Jenggala Surabaya – Mojokerto, KA Komuter Surabaya-Indro, KA Tumapel Surabaya – Malang, KA Komuter Surabaya-Lamongan, dan KA Komuter Surabaya – Pasuruan. Dengan total frekuensi sebanyak 1.080 perjalanan KA Lokal selama masa Nataru ini, KAI Commuter Wilayah VIII Surabaya menyiapkan kapasitas tempat duduk sebanyak 508.176 tempat duduk. KAI Commuter mempredikasi jumlah volume pengguna KA Lokal sebanyak 555 ribu orang. Angka tersebut naik sebesar 37% jika dibandingkan dengan Nataru 2021 yang mencapai 405 ribu pengguna.

Untuk pengamanan para pengguna KA Lokal selama masa Angkutan Nataru tahun ini, KAI Commuter menugaskan sebanyak 217 personil pengamanan baik di dalam perjalanan maupun stasiun. Untuk pelayanan di stasiun terdapat petugas internal KAI Commuter dan dibantu oleh Costumer Service Mobile (CSM) sebanyak 28 orang dari komunitas pecinta kereta api.

Pemesanan dan pembelian tiket KA-KA Lokal dapat melalui Aplikasi KAI Access, tiket dapat dipesan mulai tujuh hari (H -7) sebelum hari pemberangkatan. Pembelian tiket secara langsung, hanya dapat dilayani pada hari yang sama sesuai tanggal pemberangkatan sepanjang tiket masih tersedia. Pengguna diwajibkan melakukan proses boarding di stasiun keberangkatan untuk dilakukan pemeriksaan syarat naik KA Lokal sekaligus validasi data vaksinasi.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023. Pengguna KA Lokal wajib telah melakukan Vaksin minimal dosis pertama, jika tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pengguna dengan usia 6-12 tahun yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) sedangkan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

KAI Commuter mengimbau kepada masyarakat yang hendak bepergian menggunakan KA-KA Lokal dan KA Komuter utamakan keselamatan dan selalu ikuti arahan petugas. Pengguna yang membawa anak-anak, pastikan selalu dalam pengawasan dan penjagaan orang tua atau pendamping selama dalam perjalanan dan tetap patuhi protokol kesehatan baik di dalam kereta ataupun di Stasiun. Untuk bantuan informasi dan up date perjalanan dapat menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121 atau mengakses akun media sosial resmi @commuterline.

Dikutip dari:

Source link