Biaya Cara Membuat paspor

Biaya cara membuat paspor

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp 600.000.
  • Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp 350.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 200.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 100.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 800.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 350.000. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300.000.
  • Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 1.200.000.
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 100.000.
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 350.000.
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 300.000.
  • Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp 600.000.
  • Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp 55.000.

Persyaratan Membuat Paspor

WNI

Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

WNI domisili luar Indonesia

Bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

Anak WNI

Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa juga cara buat paspor anak. Dengan mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrsi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor sebagai berikut:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Anak WNI yang lahir di luar Indonesia

Berikut syarat cara buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat migrasi:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Calon TKI

Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat migrasi yang ditujukan pada kantor migrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya. Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor sebagai berikut:

  • KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • KK.
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

 

Cara Buat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

Berikut cara membuat paspor lewat M-Paspor:

1. Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai.

Bagi Anda pengguna handphone berbasis Android Anda dapat langsung masuk ke aplikasi Playstore yang ada di handphone Anda. Lalu langsung ketik di kolom pencarian “M-Paspor”. Aplikasi resmi M-Paspor dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

2. Masuk ke Aplikas M-Paspor

Setelah Anda selsai menginstal aplikasi M-Paspor di handphone Anda, Anda dapat langsung masuk ke aplikasi M-Paspor

3. Pendaftaran Akun

Jika anda pengguna baru dan belum memiliki akun, maka yang pertama kali harus anda lakukan adalah membuat akun. Untuk pendafaran pembuatan akun, anda diminta memasukan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email yang akan didaftarkan, nomor handphone dan kata sandi. Jika anda sudah selesai memasukan data pendaftaran, anda dipersilakan membaca Syarat dan Ketentuan. Setelah itu, silakan anda klik untuk centang kata Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan.

4. Aktivasi Email

Anda diminta mengaktifasi email untuk bisa masuk ke aplikas M-Paspor. Setelah Anda mengaktifasi email, Anda dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke dalam aplikasi.

Sediakan 3 Kantor Imigrasi

Adapun kantor Imigrasi yang membuka kuota antrean pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang. Sementara ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.

Paspor dapat dikirim

Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.

Adapun untuk membuat paspor melalui M-Paspor pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace Tokopedia dan Bukalapak maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran adalah dua jam setelah dokumen pemohon paspor diunggah.

Fitur yang tersedia

  1. Pembayaran PNBP di awal
  2. Reschedule jadwal kedatangan
  3. Cek status permohonan paspor
  4. Validasi NIK Dukcapil
  5. Integrasi dokumen perjalanan RI