Cara Mendaftar PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2024 beserta Penjelasannya

Info Beasiswa – Bagi kamu pelajar SD, SMP, SMA atau sederajat yang sedang mencari bantuan pembiayaan sekolah, kamu bisa mencoba mendaftar PIP (Program Indonesia Pintar) dari Pemerintah RI. Program ini dibuka untuk anak berusia 6 s/d 21 tahun. Berikut informasi selengkapnya.

Penjelasan dan Cara Mendaftar Program Indonesia Pintar atau PIP Tahun 2024

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah RI yang diberikan bagi pelajar berusia 6 (enam) tahun sampai 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin untuk membantu biaya pendidikan.

  1. Untuk meningkatkan akses bagi anak berusia 6 s/d 21 tahun supaya mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  3. Menarik anak usia sekolah yang putus sekolah (drop out) supaya bisa kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan non-formal.

Bantuan PIP diberikan kepada siswa sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran.

  1. Jenjang SD / SDLB / Paket A: Rp 450.000,- per tahun.
    Khusus kelas 1 di Semester Gasal dan kelas 6 Semester Genap mendapatkan Rp 225.000,-.
  2. Jenjang SMP / SMPLB / Paket B: Rp 750.000,- per tahun.
    Khusus kelas 7 di Semester Gasal dan kelas 9 Semester Genap mendapatkan Rp 375.000,-.
  3. Jenjang SMA / SMK / SMALB / Paket C: Rp 1.000.000,- per tahun.
    Khusus kelas 10 di Semester Gasal dan kelas 12 Semester Genap mendapatkan Rp 500.000,-.

Nominal bantuan yang didapatkan bisa berbeda seperti skema di atas dikarenakan saat menempuh kelas awal dan kelas akhir peserta didik hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. Tahun ajaran dimulai pada bulan Juli s/d Juni tahun berikutnya. Sedangkan tahun anggaran PIP dimulai pada bulan Januari s/d Desember.

  1. Membeli buku dan alat tulis
  2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
  3. Membiayai transportasi siswa ke sekolah
  4. Uang saku siswa
  5. Biaya kursus/les tambahan bagi siswa pendidikan formal
  6. Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja
  1. Merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
  2. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Siswa yang terkena dampak bencana alam
    • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya

Ada 2 kategori untuk mendapatkan PIP:

  1. Terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan ditandai “Layak PIP” pada Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Sekolah. Selanjutnya Puslapdik akan melakukan pemadanan data.
  2. Apabila tidak tercatat di DTKS, siswa/orang tua siswa dapat mengajukan ke sekolah untuk dicatatkan “Layak PIP” di Dapodik, kemudian Dinas Pendidikan dan Pemangku kepentingan memverifikasi dan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data “Layak PIP” tersebut.
  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan ATAU melalui usulan RT/RW setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
  2. Usulan akan dibawa ke Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Usulan akan diinput di Aplikasi SIKS-NG.
  4. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan.
  5. Hasil verifikasi akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  6. Selanjutnya akan dilakukan pengesahan oleh Kepala Daerah.
  7. Penetapan oleh Kemensos.

Selain cara di atas, peserta juga dapat mendaftar secara mandiri secara online, sebagai berikut:

  1. Mendaftarkan diri secara mendiri di Aplikasi SIKS-NG dengan nama “CEK BANSOS”. Masuk ke Play Store, kemudian Install Aplikasi Cek Bansos.
  2. Masukkan data-data yang diminta.
  3. Pastikan sudah teraktivasi oleh Admin Kemensos.
  4. Proses verifikasi/validasi.
  5. Pengesahan oleh Kepala Daerah.
  6. Penetapan oleh Kemensos.

Baca Juga:

Jika sudah terdaftar di DTKS, selanjutnya cek ke sekolah untuk memvalidasi data siswa sebelum diusulkan pada Dapodik. Berikut data siswa yang perlu diperhatikan:

  1. Nama siswa
  2. Kelas siswa
  3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  4. Tanggal lahir siswa
  5. Nama ibu kandung siswa
  6. Tanda layak PIP siswa
  7. NIK siswa
  8. Jenis pekerjaan orang tua siswa
  9. Penghasilan orang tua siswa
  1. Siapkan nomer NISN (Nomer Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomer Induk Kependudukan). Untuk NIK bisa dilihat di Kartu Keluarga.
  2. Selanjutnya masuk pada website pip.kemdikbud.go.id.
  3. Masukkan nomer NISN dan NIK pada kolom yang disediakan.
  4. Cek pada Hasil Pencarian.
  5. Apabila muncul nama siswa, artinya siswa dinyatakan menjadi penerima PIP sesuai tahun anggaran yang tertera pada layar.
  6. Untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Digital juga dapat diakses pada kolom Hasil Pencarian.
  7. Selain itu, siswa atau orang tua juga dapat menanyakan informasi penerima PIP ke pihak sekolah.

Tidak otomatis mendapat bantuan sosial karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanismenya masing-masing. Untuk Bantuan PIP, masih perlu pemadanan data DTKS dan Dapodik.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu yang diberikan kepada siswa sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP. Saat ini KIP sudah berbentuk Digital (KIP Digital). Siswa dapat mengakses dan mengunduhnya pada website pip.kemdikbud.go.id (seperti yang dijelaskan di atas) atau melalui akun SIPINTAR sekolah.

Baca Juga: Daftar Beasiswa 2024 – 2025 yang sedang dibuka

Tidak. KIP hanya diberikan kepada siswa penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS serta ditandai “Layak PIP” oleh sekolah pada Dapodik.

Tidak, karena DTKS bersifat dinamis. Jadi setiap tahun akan ada penetapan ulang penerima KIP sebagai pembaharuan data.

Jika masih terdaftar pada DTKS dan ditandai Layak PIP pada Dapodik, maka penerima KIP akan diprioritaskan mendapatkan bantuan PIP.

  1. Buku tabungan simpanan pelajar (SimPel)
  2. Kartu Debit ATM. Apabila Kartu Debit belum tersedia di Unit Kerja Bank, maka dapat meminta kepastian waktu penyerahan kartu debit oleh Unit Kerja Bank.

Aktivasi Buku Tabungan dapat dilakukan oleh:

  1. Penerima PIP yang belum mempunyai buku tabungan
  2. Penerima PIP yang berganti nomor rekening

Aktivasi Langsung (Siswa/ Orang Tua):

  1. Membawa surat keterangan aktivasi rekening SIMPEL PIP yang dikeluarkan oleh kepala sekolah
  2. Fotokopi identitas pengenal penerima PIP (KTP atau Kartu Pelajar atau Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili Orang Tua atau Wali)
  3. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening SIMPEL PIP yang disediakan oleh bank penyalur

Aktivasi Kolektif (Kuasa)

  1. Surat Kuasa siswa dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
  2. Identitas Siswa berupa Kartu Pelajar/KK
  3. Formulir pembukaan rekening SIMPEL PIP dari bank penyalur
  4. Surat Keterangan aktivasi rekening SIMPEL PIP dari Kepala Sekolah
  5. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Kuasa Siswa
  6. Fotocopy KTP Kuasa Siswa
  7. Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa siswa yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Jika nomor rekening pada penetapan Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sama, maka tidak perlu aktivasi lagi. Aktivasi Rekening hanya ditujukan kepada siswa yang masuk ke dalam SK Nominasi PIP.

Hal-hal yang dapat terjadi adalah:

  1. Adanya perubahan identitas di Dapodik atau DTKS
  2. Rekening sudah tidak aktif (melewati batas waktu/dormant)
  3. Adanya kenaikan jenjang dari SMP/SMPLB/Paket B ke SMA/SMK/SMALB/Paket C

Hal-hal yang mungkin terjadi adalah:

  1. Bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (bisa ditanyakan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak)
  2. Rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama)
  3. Sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan)
  4. Masih masuk ke dalam SK Nominasi, PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP) dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening

Penyaluran dilakukan beberapa tahap sesuai dengan tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.

Penerima PIP dapat melakukan aktivasi rekening dan pencairan di bank penyalur unit manapun.

  1. Tidak masuk ke dalam 40% keluarga miskin atau rentan miskin di DTKS Kemensos (data terbaru)
  2. Tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik
  3. Data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap/tidak valid
  4. Tidak ditandai Layak PIP
  5. Tidak diusulkan kembali oleh Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan
  6. Putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya
  7. Dilaporkan sebagai peserta didik dari keluarga mampu

Silakan koordinasi ke dinas pendidikan setempat dalam melakukan pengaduan atau dapat melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan laman lapor.go.id.

Tidak ada pemotongan dana bantuan PIP. Penerima PIP memperoleh dana sesuai dengan petunjuk teknis PIP.

Silakan berkoordinasi dengan sekolah, apabila siswa masuk dalam SK Nominasi dan belum melewati batas waktu, maka aktivasi rekening SimPel bisa dilakukan. Sementara itu, siswa yang masuk dalam SK Pemberian PIP dapat melakukan penarikan dana melalui buku tabungan SimPel atau Kartu Debit ATM yang diperoleh.

Buku tabungan PIP (SimPel) mempunyai fungsi yang sama dengan buku tabungan lainnya, sehingga dapat digunakan menarik dana maupun menabung.

Bantuan PIP tidak dibatasi pada lokasi atau domisili siswa belajar tetapi mengacu pada Dapodik yang padan DTKS atau diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan berdasarkan Dapodik Sekolah.

Informasi lebih lanjut mengenai Program Indonesia Pintar, bisa dilihat pada:
Instagram @sobatpip
Sumber Informasi Resmi:
https://puslapdik.kemdikbud.go.id/faq-program-indonesia-pintar/
https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1