Cara Mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2024 beserta Jadwal KIPK, SNBP dan SNBT 2024

Info Beasiswa – Sebelumnya Info Beasiswa telah membahas bagaimana cara mendaftar PIP (Program Indonesia Pintar) serta cara mendaftar KIP. Kali ini, Info Beasiswa akan membahas bagaimana cara mendaftar KIP Kuliah Merdeka bagi lulusan SMA/Sederajat yang berminat melanjutkan kuliah Diploma maupun S1. Berikut informasi selengkapnya langkah-langkah Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024.

[UPDATE] Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024 Terbaru

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai pendidikan. PIP Pendidikan Tinggi untuk mahasiswa diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Pada tahun 2021, Kemendikbudristek meluncurkan KIP Kuliah Merdeka yang merupakan transformasi dari KIP Kuliah
dan Bidikmisi sebelumnya. KIP Kuliah Merdeka memiliki kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.

Alokasi anggaran di tahun 2024 yaitu sebesar Rp 13,9 triliun yang akan direalisasikan untuk membiayai program KIP Kuliah Merdeka dengan total sasaran penerima adalah 985.577 mahasiswa yang terdiri dari 200.000 mahasiswa baru dan sisanya adalah penerima KIP Kuliah Merdeka On-Going dan Bantuan Biaya Pendidikan On-Going.

  1. Meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa WNI yang tidak mampu secara ekonomi.
  2. Meningkatkan prestasi mahasiswa pada bidang akademik dan non-akademik.
  3. Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa yang berasal dari daerah 3T, dan/atau menempuh studi pada Perguruan Tinggi di wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
  4. Meningkatkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi.
  1. Biaya pendidikan atau Biaya Kuliah (UKT/SPP) bagi seluruh penerima KIP Kuliah Merdeka yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi.
  2. Bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000, dan Rp 1.400.000 per bulan. Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan.
  3. Bebas biaya pendaftaran jalur UTBK-SNBT serta seleksi lain oleh perguruan tinggi bagi pendaftar yang masuk dalam DTKS dan/atau menerima program bantuan sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.02/2023.
  1. Biaya jas almamater atau baju praktikum
  2. Biaya asrama
  3. Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang
  4. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
  5. Biaya wisuda

Berdasarkan UPDATE KETENTUAN TAHUN 2024, berikut besaran biaya pendidikan yang ditanggung oleh KIP Kuliah Merdeka:

  1. Untuk Program Studi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12.000.000.
  2. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp 4.000.000.
  3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp 2.400.000.

Saat ini KIP Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa ATAU lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Bagi mahasiswa yang sudah berkuliah bisa mencoba mendaftar beasiswa lainnya. Untuk informasi beasiswa yang sedang dibuka bisa diakses pada link berikut: Daftar Beasiswa 2024 – 2025.

  1. Merupakan lulusan SMA/SMK/MA/Paket C/Sederajat yang lulus pada tahun 2024 ATAU maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya (lulusan tahun 2023 dan 2022).
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang sudah terakreditasi pada Program Studi yang juga sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi terbatas secara ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah. Bukti keterbatasan ekonomi yaitu dengan memiliki salah satu persyaratan berikut:
    • a. Merupakan pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (saat di bangku sekolah); ATAU
    • b. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (Baca Juga: Prosedur Cara Mendaftar DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
      • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
      • Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); ATAU
    • c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; ATAU
    • d. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan; ATAU
    • e. Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
      • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,- setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000,-; dan
      • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
  1. Program Regular:
    Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
    Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
    Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
    Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
  2. Program Profesi:
    Dokter maksimal 4 (empat) semester
    Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
    Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
    Ners maksimal 2 (dua) semester
    Apoteker maksimal 2 (dua) semester
    Bidan maksimal 2 (dua) semester
    Guru maksimal 2 (dua) semester

Saat ini pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 sudah dibuka sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024. Berikut jadwal KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 beserta Jadwal SNBP 2024 dan Jadwal UTBK-SNBT 2024:

  1. Pendaftaran Akun KIP Kuliah*: 12 Februari s/d 31 Oktober 2024
  2. Seleksi KIP Kuliah di Perguruan Tinggi: 1 Juli s/d 31 Oktober 2024
  3. Penetapan Penerima Baru: 1 Juli s/d 31 Oktober 2024

*) Buka-tutup pemilihan jalur seleksi di SIM atau laman KIP Kuliah adalah H-1 dari jadwal seleksi nasional. Detail tanggal penting KIP Kuliah Merdeka 2024 dapat dilihat pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

  1. 8 Januari s/d 8 Februari 2024: Pembuatan akun SNPMB sekolah
  2. 8 Januari s/d 15 Februari 2024: Pembuatan akun SNPMB siswa
  3. 9 Januari s/d 9 Februari 2024: Pengisian PDSS
  4. 14 Februari s/d 28 Februari 2024: Pendaftaran SNBP 2024
  5. 26 Maret 2024: Pengumuman Hasil SNBP 2024
  1. 8 Januari s/d 15 Februari 2024: Registrasi akun SNPMB
  2. 21 Maret s/d 5 April 2024: Pendaftaran UTBK 2024 dan SNBT 2024
  3. 30 April dan 2 s/d 7 Mei 2024: Pelaksanaan UTBK 2024 Gelombang 1
  4. 14 s/d 20 Mei 2024: Pelaksanaan UTBK 2024 Gelombang 2
  5. 13 Juni 2024: Pengumuman hasil seleksi SNBT 2024
  6. 17 Juni s/d 31 Juli 2024: Masa unduh sertifikasi UTBK
  1. Cara mendaftar KIP Kuliah 2024 untuk seluruh jalur masuk Perguruan Tinggi (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui website KIP Kuliah Merdeka yaitu: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
  2. Pendaftaran akun pada website di atas bisa dilakukan oleh siswa sendiri ATAU oleh Perguruan Tinggi dengan mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
  3. Apabila siswa memilih cara mendaftar KIP Kuliah secara mandiri, maka pada saat pendaftaran siswa harus memasukkan NIK, NISN, NPSN sesuai yang tercatat di Dapodik serta alamat email yang masih aktif.
  4. Sistem KIP Kuliah Merdeka sudah terintegrasi dengan Dapodik, sehingga data2 yang sudah dimasukkan akan divalidasi ke Dapodik, Kemendikbudristek. Jika sudah benar, maka data dari Dapodik akan ditampilkan pada akun KIP Kuliah.
  5. Apabila proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
  6. Siswa login kembali ke dalam website KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk mengisi data-data yang dibutuhkan.
  7. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di website KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih (SNBP/SNBT/Mandiri). Berikut bisa juga anda baca Cara Mendaftar KIP Kuliah dengan Jalur SNBP dan Cara Mendaftar KIP Kuliah dengan Jalur SNBT: klik di sini.
    Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan dengan skema host-to-host.
  8. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
  9. Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka.
  10. Kuliah dengan prestasi terbaik dan lulus tepat waktu.

Baca Juga:

  1. Prioritas Pertama: Pemegang KIP SMA/Sederajat (PIP)
  2. Prioritas Kedua: Terdata di DTKS atau Penerima Bansos PKH atau KKS atau terdata maksimal desil 3 PPKE/P3KE
  3. Prioritas Ketiga: Berasal dari panti asuhan/panti sosial
  4. Prioritas Keempat: Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pendapatan gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,- setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000,- dan membuktikan dengan SKTM

Dalam hal siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Jika sudah memilih salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan. Silakan login kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai prosedur dan jadwal pendaftaran. Satu akun KIP Kuliah bisa untuk mendaftar di berbagai jalur seleksi (Misal tidak lolos jalur SNBP, bisa mencoba daftar KIP Kuliah melalui jalur SNBT atau Mandiri sesuai jadwal pendaftaran yang dibuka).

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi, sehingga pengumuman penerima KIP Kuliah adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut.

Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan sebagai penerima KIP Kuliah. Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.

KIP Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk pendaftar yang tidak mampu secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

  1. Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
  2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi

Status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut pihak panitia akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

Pesan tersebut muncul apabila saat proses pendaftaran, NIK yang diinputkan oleh siswa berbeda dengan NIK yang tercatat di DAPODIK Kemendikbudristek. Bagi lulusan tahun 2024, silakan dapat menghubungi operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk melakukan perbaikan data tersebut.

Bagi siswa lulusan 2023 dan 2022 dapat mengajukan perbaikan melalui Verval Lulusan pada link: pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/

Beberapa kemungkinan yang menyebabkan NISN tidak terdaftar:

  1. NISN yang digunakan saat pendaftaran berbeda dengan NISN yang tercatat di Dapodik Kemendikbudristek
  2. siswa tersebut memiliki NPSN yang berbeda dengan sekolah pengusul karena:
    • jenjang sekolah masih jenjang SMP
    • pindah sekolah tetapi NPSN belum di-update
  3. siswa tersebut bukan lulusan 2022, 2023 atau 2024

Solusi: Silakan dapat melakukan update data ke Dapodik, Kemendikbudristek

Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

Mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa lainnya tersebut berbeda dengan KIP Kuliah (KIP Kuliah bersumber dari APBN dan APBD) dan tidak boleh mendanai komponen pembiayaan yang sama (Bantuan Biaya Pendidikan dan Bantuan Biaya Hidup). Untuk informasi beasiswa bagi mahasiswa yang sedang berkuliah (on-going) bisa juga dibuka pada: Daftar Beasiswa untuk Mahasiswa On-Going.

Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

  1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
  2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
  3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
  4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)
  5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Tidak perlu membuat akun baru. Untuk peserta KIP Kuliah 2022, 2023 yang tidak lolos seleksi KIP Kuliah dan ingin mengikuti kembali KIP Kuliah 2024, silahkan login dengan menggunakan akun yang sama (akun KIP Kuliah 2022, 2023). 

Setelah berhasil login, akan ditampilkan profil siswa beserta alamat email. Silahkan isi ‘Konfirmasi Email‘ dan klik ‘Perbarui Akun‘.

Mahasiswa KIP Kuliah dapat mengakses informasi status tahapan pencairan di sistem KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun KIPK masing-masing. Mahasiswa akan memperoleh informasi mengenai progres pencairan ditetapkan SK Puslapdik nomor berapa, nomor SPP, nomor SPM, nomor SP2D dan nomor SPPn.

Tidak diperbolehkan. ATM dan Buku Tabungan wajib dipegang dan disimpan oleh masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Berdasarkan pada Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, pada huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi:

Angka 2 dijelaskan bahwa Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:

  • meninggal dunia;
  • putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
  • pindah ke Perguruan Tinggi lain;
  • melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
  • menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
  • dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau
  • tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Mahasiswa dapat pergi ke bank cabang melaporkan kehilangan kartu ATM dan akan diganti dengan kartu ATM yang diperuntukkan kepada mahasiswa KIP Kuliah. Kartu ATM KIPK (warna ungu) tidak dapat dicetak kembali. Identitas yang melekat pada kartu ATM sebagai penerima KIP Kuliah dapat diganti dengan kartu KIPK Digital yang dapat diakses oleh mahasiswa KIP Kuliah di website KIP Kuliah.

  1. Manfaatkan fasilitas informasi Frequently Asked
    Question (FAQ) dan Contact Us (Klik tulisan Help pada bagian bawah website) di laman
    KIP Kuliah Merdeka: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
  2. Hubungi email pengaduan: pengaduan@kemdikbud.go.id
  3. Manfaatkan sosial media resmi KIP Kuliah Merdeka dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan pada:
    Instagram @puslapdik_dikbud
  4. Diskusikan dengan pengelola atau operator KIP Kuliah Merdeka di perguruan tinggi bagi mahasiswa yang telah diterima dan melakukan registrasi di perguruan tinggi.

Informasi lebih lanjut mengenai Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024, bisa dilihat pada:
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pihak Info Beasiswa juga rutin membagikan informasi terbaru terkait KIP Kuliah 2024 di Instagram Info Beasiswa dan bisa dilihat pada Highlight dengan judul: “KIP Kuliah”.
instagram-indbeasiswa
Semoga informasi mengenai Cara Mendaftar KIP Kuliah Tahun 2024 di atas dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.