Info Beasiswa – Ingin mendapatkan bantuan penyelesaian skripsi/tesis/disertasi? Kamu bisa mencoba mendaftar Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan Kemenpora Tahun 2024 yang ditujukan untuk mahasiswa S1, S2 atau S3 berikut ini.
Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi / Tesis / Disertasi Tahun 2024
APA ITU BANTUAN KARYA ILMIAH KEPEMUDAAN?
Program Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan merupakan bantuan dari Kementerian Pemuda dan
Olahraga melalui Asisten Deputi Potensi Kemandirian Pemuda pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang ditujukan bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 yang sedang menyusun tugas akhir terkait dengan tema kepemudaan.
TUJUAN PEMBERIAN BANTUAN KIK
- Mendukung perluasan akses Pendidikan formal pemuda.
- Berkontribusi dalam pencapaian Indeks Pembangunan Pemuda indikator Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi.
- Mendorong pemuda mahasiswa dapat menyelesaikan tugas akhir penyusunan karya ilmiah khususnya terkait bidang Kepemudaan sehingga dapat memperkaya literasi karya ilmiah dengan tema kepemudaan di Indonesia.
BENTUK BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
Bantuan Karya Ilmiah kepemudaan ini diberikan dalam bentuk uang untuk biaya penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir bagi mahasiswa S1, S2 atau S3. Adapun alokasi penerima bantuan adalah sebanyak 100 (seratus) orang dengan total keseluruhan dana bantuan pemerintah sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Dana Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan dipergunakan untuk pembiayaan dalam menyelesaikan skripsi/tesis/ disertasi yang meliputi:
- Bahan habis pakai (ATK, tinta printer, dll);
- Biaya referensi (buku, jurnal, perpustakaan, dll);
- Biaya transportasi, konsumsi;
- Biaya seminar;
- Biaya publikasi;
- Penjilidan dan penggandaan skripsi/tesis/disertasi final.
Dana bantuan pemerintah dilarang digunakan untuk:
a. Memberikan uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi atau uang sejenis kepada pihak manapun, yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Dipindahbukukan/disimpan di rekening lain dengan tujuan untuk mendapat bunga/jasa bank;
c. Digunakan untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan tujuan bantuan; dan
d. Digunakan untuk keperluan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Pembiayaan SPP/ Biaya Pendidikan;
f. Pembelian Barang modal/ tidak habis pakai, seperti Printer, Laptop, dll
Baca Juga:
PERSYARATAN BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
- Merupakan pemuda berusia 16 – 30 Tahun.
- Memiliki identitas diri (KTP) atau identitas yang lain, bagi yang belum mempunyai KTP bisa mengunakan Kartu Keluarga (KK).
- Memiliki rekening Bank Nasional (BUMN dan Non BUMN)/Bank Swasta) yang masih aktif atas nama penerima, diutamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Mengajukan proposal penelitian karya ilmiah tingkat akhir berupa karya tulis ilmiah (diutamakan terkait dengan bidang kajian kepemudaan, kepemimpinan, kewirausahaan, keagamaan, dan karakter serta wawasan).
- Mengajukan proposal permohonan Bantuan Karya Ilmiah Kepemudaan disertai Rincian Anggaran Biaya terakhir dan terupdate (RAB).
- Terdaftar menjadi mahasiswa Strata 1/Strata 2/Strata 3 di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di dalam negeri dan luar negeri.
- Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip.
- Memiliki IPK minimum 3.0 (Skala 4.0).
- Mendapatkan rekomendasi dari Dosen Pembimbing dan Ketua Program Studi dan di sertai stempel basah
- Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis.
- Melampirkan Data Diri dan Prestasi yang dibuktikan dengan piagam, sertifikat dan juga trophy.
- Menandatangani surat pernyataan tidak sedang dan atau tidak menerima bantuan biaya penyelesaian karya ilmiah Tingkat akhir (skripsi/tesis/disertasi) yang memuat judul yang sama persis dengan yang telah diajukan ke Kemenpora, dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Akreditasi Perguruan Tinggi & Prodi minimal B dari BAN PT (dapat diunduh di situs Banpt.or.id)
BERKAS DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN (softcopy)
- Surat Pengajuan Proposal disampaikan ke Deputi Pemberdayaan Pemuda, ditandatangani oleh calon penerima bantuan diketahui oleh Kepala Prodi Perguruan Tinggi dibubuhi stempel. Proposal dijilid dengan ukuran kertas A-4, huruf Arial 12 pt 1,5 spasi.
- Scan KTP asli
- Scan Buku Rekening Aktif
- Scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
- Scan dokumen proposal bantuan karya ilmiah kepemudaan yang sudah disetujui oleh pembimbing
- Rincian Anggaran Biaya (RAB); (Format terlampir)
- Scan transkrip nilai terakhir mencantumkan IPK (sudah dilegalisir)
- Scan surat rekomendasi dari dosen pembimbing dan ketua program studi
- Scan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis
- Scan surat pernyataan calon penerima bantuan tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan biaya penyelesaian skripsi atau tesis atau disertasi yang memuat judul yang sama persis dengan yang telah diajukan ke Kemenpora, dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri (Format terlampir)
- Lembar Akreditasi Perguruan Tinggi & Prodi minimal B dari BAN PT (dapat didownload di situs Banpt.or.id)
NOTE: Format surat yang dibutuhkan bisa diunduh di: DOWNLOAD.
CARA MENDAFTAR BANTUAN BIAYA PENYELESAIAN SKRIPSI/TESIS/DISERTASI
- Untuk mendaftar program bantuan biaya penyelesaian skripsi/tesis/disertasi, peserta mengirimkan proposal dan kelengkapannya secara online pada link: bit.ly/bantuanKIK2024, dengan ketentuan pengunggahan file persyaratan per kriteria proposal bantuan maksimal 10 MB dengan total keseluruhan sebesar maksimal 100 MB
- Selanjutnya peserta mengirimkan surat permohonan elektronik dan seluruh berkas dokumen persyaratan yang disebutkan di atas dalam 1 (satu) file format PDF ke:
Email persuratan@kemenpora.go.id
Cc ke: bankik.kemenpora@gmail.com
Subject Email: Permohonan Bantuan KIK 2024
Nama Berkas Lampiran: NAMA LENGKAP_BANKIK2024 - Batas akhir penerimaan proposal sampai tanggal 9 JUNI 2024.
- Pengumuman kelulusan: 22 Juli 2024
Baca Juga: Daftar Beasiswa 2024 – 2025 untuk Pelajar, Mahasiswa dan Umum
Sumber informasi: Instagram @kemenpora