Bantuan JPD 2024 untuk Pelajar Domisili Kota Yogyakarta (TK, SD, SMP, SMA/Sederajat)

Info Beasiswa – Bagi kamu yang merupakan pelajar atau mempunyai keluarga yang saat ini sedang menempuh TK/RA, SD/Sederajat, SMP/Sederajat, serta SMA/SMK/MA/Sederajat dengan domisili di Kota Yogyakarta, silakan simak informasi Bantuan JPD berikut ini! UPT JPD di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta menyelenggarakan program Bantuan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk pelajar TK/RA, SD/Sederajat, SMP/Sederajat, serta SMA/SMK/MA/Sederajat yang berdomisili di Kota Yogyakarta. Berikut informasi selengkapnya.

Bantuan JPD untuk Pelajar Kota Yogyakarta

Unit Pelayanan Teknis Jaminan Pendidikan Daerah (UPT JPD) adalah unsur pelaksana tugas teknis operasional dan penunjang yang berkedudukan di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta. Tugas UPT JPD adalah melaksanakan pengelolaan dana Jaminan Pendidikan Daerah sesuai dengan standar pengelolaan keuangan daerah dan melaksanakan pengelolaan penyaluran dana Jaminan Pendidikan Daerah.

Program Jaminan Pendidikan Daerah atau Bantuan JPD merupakan suatu program yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Yogyakarta dengan tujuan membantu peserta didik yang berasal dari keluarga miskin untuk tetap memperoleh pendidikan selama 12 tahun.

Untuk dapat mengusulkan Bantuan JPD, sebelumnya peserta harus mempunyai KMS (Kartu Menuju Sejahtera). Peserta didik yang tercatat sebagai peserta didik aktif jenjang TK/RA hingga SMA/MA dan SMK baik negeri maupun swasta, formal maupun non formal yang berada di Kota Yogyakarta maupun di Luar Kota Yogyakarta di Dalam DIY berhak mendapatkan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).

JPD digunakan untuk pendanaan pendidikan yang meliputi:

  1. Biaya pribadi, diberikan dalam bentuk kartu belanja nontunai yang disebut Kartu Jogja Berprestasi (KJB) untuk membeli keperluan sebagai berikut:
    a. Seragam, sepatu, tas dan kelengkapannya
    b. Alat tulis, alat praktek pembelajaran dan perlengkapan sekolah
    c. Buku, kitab suci, pendamping pembelajaran
    d. Saldo rekening minimal Rp 20.000,-
  2. Biaya satuan pendidikan:
    • Biaya Operasional: SPP, Biaya daftar ulang, Biaya pengembangan pendidikan, Biaya Praktek Kerja Industri (khusus SMK)
    • Biaya Investasi: Biaya pembangunan gedung dan Biaya pembelian sarana prasarana.

Berdasarkan informasi dari https://dindikpora.jogjakota.go.id/detail/index/27975, berikut besaran JPD yang akan diberikan:

besaran bantuan jpd untuk pelajar yogyakarta
Besaran Bantuan JPD untuk Pelajar Yogyakarta

Bantuan JPD tersebut disalurkan langsung ke rekening siswa dan diberi Kartu Jogja Berprestasi (KJB) sebagai alat transaksi pembelanjaan biaya pribadi nontunai pada toko mitra (merchant) yang ditunjuk (Daftar Merchant Kartu Jogja Berprestasi (KJB)). Pencairan JPD dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun sesuai pengajuan dari yang bersangkutan.

Selain untuk pelajar TK hingga SMA/Sederajat, UPT JPD juga memberikan bantuan untuk mahasiswa warga Kota Yogyakarta dari keluarga tidak mampu dengan nominal Rp 2juta per tahun. Bantuan tersebut diberikan hingga maksimal semester 7 dan memenuhi syarat nilai IP minimal 2,5. Informasi Pendaftaran Bantuan JPD Perguruan Tinggi saat ini masih belum dibuka. Apabila sudah dibuka, informasinya akan segera dibagikan di website/media sosial Info Beasiswa.

  1. Merupakan penduduk kota Yogyakarta.
  2. Berasal dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) pemegang KMS (Kartu Menuju Sejahtera).
  3. Program ini dibuka untuk:
    • a. Pelajar TK/RA/TKLB, SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB serta SMA/SMK/MA/SMALB negeri dan swasta yang bersekolah di Kota Yogyakarta maupun di luar kota Yogyakarta tetapi masih dalam provinsi DIY (Bantul, Sleman, Kulonprogo, Gunungkidul).
    • b. Pelajar pada satuan pendidikan nonformal negeri dan swasta di dalam wilayah DIY.

Baca Juga:

  1. Bagi pelajar yang bersekolah pada Satuan Pendidikan/Sekolah Negeri di Luar Kota Yogyakarta di dalam DIY, melampirkan:
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/C1 Kota Yogyakarta (tidak legalisir)
    • Fotocopy KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Tahun 2024 (tidak legalisir)
    • Surat Keterangan peserta didik aktif yang menunjukkan kelas
    • Seluruh dokumen di atas dikumpulkan ke Satuan Pendidikan/Sekolah melalui Pengelola JPD pada masing-masing Satuan Pendidikan/Sekolah
  2. Bagi pelajar yang bersekolah di Dalam Kota Yogyakarta, melampirkan:
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/C1 Kota Yogyakarta (tidak legalisir)
    • Fotocopy KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Tahun 2024 (tidak legalisir)
    • Seluruh dokumen di atas dikumpulkan ke Satuan Pendidikan/Sekolah melalui Pengelola JPD pada masing-masing Satuan Pendidikan/Sekolah
  3. Bagi pelajar yang bersekolah pada Satuan Pendidikan/Sekolah Swasta di Luar Kota Yogyakarta di dalam DIY, melampirkan:
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)/C1 Kota Yogyakarta (tidak legalisir)
    • Fotocopy KMS (Kartu Menuju Sejahtera) Tahun 2024 (tidak legalisir)
    • Surat Keterangan peserta didik aktif yang menunjukkan kelas
    • Surat Permohonan pemindahbukuan biaya satuan pendidikan
    • Rincian biaya satuan pendidikan
    • Seluruh dokumen di atas dibuat dalam 2 rangkap (2 bendel) dan dikumpulkan ke:
      UPT JPD
      Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta
      Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta
  4. Batas waktu pengumpulan pengajuan sampai dengan 7 April 2024.
  5. Selanjutnya UPT JPD akan memverifikasi data yang diusulkan pemohon.
  6. Informasi pencairan dana dan pengambilan Kartu Jogja Berprestasi (KJB) akan ditayangkan di Instagram @uptjpdjogja.
  7. Untuk informasi beasiswa terbaru lainnya, silakan cek pada link berikut: Daftar Beasiswa 2024 – 2025 yang sedang dibuka.

Apabila ada yang ingin ditanyakan mengenai Bantuan JPD untuk Pelajar Kota Yogyakarta, silakan dapat menghubungi kontak berikut:
UPT JPD
Disdikpora Kota Yogyakarta
Jl. Hayam Wuruk No. 11 Yogyakarta
Telp. (0274) 512596
Sumber Informasi: Instagram @uptjpdjogja

Silakan bagikan pada teman-teman yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!