Info Beasiswa – Bagi warga DKI Jakarta berusia 6 s/d 21 tahun yang berasal dari kalangan tidak mampu, ayo ikuti Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahun 2022! Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Adapun jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021 sebelumnya adalah sebanyak 816.690 peserta didik. Berikut informasi selengkapnya.
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2022
MANFAAT DAN DAMPAK POSITIF YANG DIHARAPKAN DARI SISWA PENERIMA KJP PLUS:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 s/d 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
BESARAN DANA KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS:
PENGGUNAAN DANA KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS:
- Biaya Berkala: Alat tulis dan perlengkapan sekolah, buku dan penunjang pelajaran, alat dan/atau bahan praktik, seragam sekolah dan kelengkapannya, pangan bersubsidi, kacamata, alat bantu pendengaran, kalkulator scientific, alat simpan data elektronik, obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif, sepeda, komputer/laptop, alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
- Biaya Rutin: Uang saku, transport.
- Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi: Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi, pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi, mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi.
Dana KJP Plus hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus dan tidak dapat menggunakan buku tabungan. Setiap penerima KJP Plus wajib melaporkan besaran dana yang digunakan dengan melampirkan struk belanja yang kemudian dikumpulkan melalui sekolah masing-masing.
Baca Juga
PERSYARATAN PESERTA KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta (hanya untuk siswa tidak mampu yang berdomisili dan bersekolah baik negeri atau pun swasta di DKI Jakarta).
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
BERKAS PENDAFTARAN YANG DIBUTUHKAN:
- Form Kelengkapan Data
- Surat Permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
CATATAN: Form nomer 1, 2 dapat diunduh pada link berikut: https://kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Daftar Beasiswa Tahun 2022 – 2023 yang sedang dibuka
CARA MENDAFTAR/PENDATAAN KARTU JAKARTA PINTAR (KJP) PLUS:
- Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial. Silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk mengajukan pendaftaran DTKS. Nantinya petugas dari kelurahan akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial. Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa terdapat dalam data DTKS, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.
- Informasi lebih lanjut terkait DTKS/FMOTM dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial pada nomer telepon pengaduan: 021-22684824 dan kontak WA: 081287976318 atau alamat: Jl. Gunung Sahari X No. 31, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
- Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta: 18 s/d 25 Februari 2022.
- Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah: 14 s/d 25 Februari 2022.
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 28 Februari s/d 11 Maret 2022.
- Data final penerima ditetapkan: 14 s/d 31 Maret 2022.
Apabila ada yang ingin ditanyakan mengenai Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), dapat menghubungi kontak berikut:
Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP)
Jl. Jatinegara Timur IV No.55, Rawabunga, Jatinegara (Samping SMA Negeri 54 Jakarta)
Jakarta Timur
Telp. (021) 8571012
Nomer WA: 0812 8483 4229
Instagram: @upt.p4op dan @disdikdki
Email: p4opdisdik@jakarta.go.id
Sumber informasi resmi: kjp.jakarta.go.id
Silakan dibagikan pada teman-teman yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!