Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2022 (Gratis Kuliah dan Ikatan Dinas)

Pastikan anda menggunakan Aplikasi Info Beasiswa untuk mendapatkan tampilan dan informasi yang maksimal dari website Info Beasiswa

Info Beasiswa – Satu lagi informasi sekolah kedinasan yang sedang dibuka Tahun 2022 ini! Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik lulusan SLTA/Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM). Berikut informasi selengkapnya mengenai Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM.

Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2022

POLTEKIP:
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1). Setelah lulus POLTEKIP, akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

POLTEKIM:
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknik Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1). Setelah lulus POLTEKIM, akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.

KRITERIA PESERTA PENDAFTARAN POLTEKIP DAN POLTEKIM:

  1. Formasi Umum: merupakan peserta lulusan SLTA/Sederajat yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan.
  2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: merupakan peserta lulusan SLTA/Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
  3. Formasi Pegawai: merupakan peserta yang telah diangkat sebagai PNS Kementerian Hukum dan HAM yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan.
  4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: merupakan peserta keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai PNS Kementerian Hukum dan HAM yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan.

KUOTA YANG DITERIMA DALAM PENDAFTARAN POLTEKIP DAN POLTEKIM:

  1. POLTEKIP: 300 Taruna/Taruni, terdiri dari:
    a. Umum
    – Pria = 262 Taruna
    – Wanita = 26 Taruni
    b. Khusus Putra/Putri Papua
    – Pria = 4 Taruna
    – Wanita = 2 Taruni
    c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
    – Pria = 4 Taruna
    – Wanita = 2 Taruni
  2. POLTEKIM: 300 Taruna/Taruni, terdiri dari:
    a. Umum
    – Pria = 219 Taruna
    – Wanita = 71 Taruni
    b. Khusus Putra/Putri Papua
    – Pria = 3 Taruna
    – Wanita = 2 Taruni
    c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
    – Pria = 3 Taruna
    – Wanita = 2 Taruni
  3. POLTEKIP (Formasi Pegawai): 50 Taruna/Taruni, terdiri dari:
    a. Umum
    – Pria = 32 Taruna
    – Wanita = 8 Taruni
    b. Khusus Putra/Putri Papua
    – Pria = 4 Taruna
    – Wanita = 1 Taruni
    c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
    – Pria = 4 Taruna
    – Wanita = 1 Taruni
  4. POLTEKIM (Formasi Pegawai): 10 Taruna/Taruni, terdiri dari:
    a. Umum
    – Pria = 8 Taruna
    – Wanita = 2 Taruni

KEUNTUNGAN:

  1. Selama pendidikan, peserta tidak dipungut biaya pendidikan (GRATIS perkuliahan). Tidak disediakan asrama.
  2. Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan (lulusan POLTEKIP) dan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian (lulusan POLTEKIM).
  3. Dalam mengikuti seleksi peserta tidak dipungut biaya (GRATIS).

Kelulusan peserta dalam pendaftaran POLTEKIP atau POLTEKIM adalah prestasi peserta sendiri. Jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Selain itu, kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

PERSYARATAN PENDAFTARAN POLTEKIP DAN POLTEKIM:

  1. Merupakan Warga Negara Republik Indonesia (tidak mempunyai kewarganegaraan ganda).
  2. Pria/Wanita.
  3. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.
  4. Memenuhi ketentuan usia dalam pendaftaran POLTEKIP maupun POLTEKIM sebagai berikut:
    a. Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia peserta minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 April 2022 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
    b. Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia peserta tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 April 2022 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
  5. Tinggi badan pria minimal 170 cm, wanita minimal 160 cm. Berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.
  6. Mempunyai badan yang sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, dan tidak buta warna.
  7. Bagi peserta pria, tidak bertato/mempunyai bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.
  8. Bagi peserta wanita, tidak bertato/mempunyai bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.
  11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
  14. Bagi Calon Taruna/Taruni Formasi Pegawai/Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat yang mengikuti Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s/d 13), juga harus memenuhi persyaratan berikut:
    a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
    b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
    c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan PPKP tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (format PPKP Periode II dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

BERKAS DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN (PESERTA FORMASI UMUM DAN FORMASI PUTRA/PUTRI PAPUA) UNTUK PENDAFTARAN POLTEKIP DAN POLTEKIM:

  1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (DOWNLOAD FORMAT SURAT LAMARAN). Scan dokumen yang di unggah harus asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Khusus bagi peserta Formasi Putra/Putri Papua: Melampirkan Surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa peserta asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.
  4. Scan ijazah asli bagi lulusan SLTA/Sederajat tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan bagi peserta lulusan SLTA/Sederajat Tahun 2022, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
    Scan Ijazah (asli) bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  5. Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
  6. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh peserta, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua)
  7. Surat Pernyataan 6 point dari peserta yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp 10.000,-. (DOWNLOAD FORMAT SURAT) Scan dokumen yang di unggah harus asli.
  8. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM.
  9. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM yang disebutkan di atas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan peserta harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

BERKAS DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN (PESERTA FORMASI PEGAWAI DAN FORMASI PEGAWAI PUTRA/I PAPUA/PAPUA BARAT) UNTUK PENDAFTARAN POLTEKIP DAN POLTEKIM:

  1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (DOWNLOAD FORMAT SURAT LAMARAN). Scan dokumen yang di unggah harus asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Scan ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri/mempunyai ijazah berbahasa asing melampirkan juga surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh peserta, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
  5. Surat Pernyataan 6 point dari peserta yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Bersedia menerima sanksi apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp 10.000,-. (DOWNLOAD FORMAT SURAT) Scan dokumen yang di unggah harus asli.
  6. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM.
  7. Khusus bagi peserta Formasi Pegawai Putra/Putri Papua: Melampirkan Surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa peserta asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.
  8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah) (DOWNLOAD FORMAT SURAT).
  9. Surat Pernyataan Persetujuan dari Orang Tua Peserta (DOWNLOAD FORMAT SURAT).
  10. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
  11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2020 dan 2021 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
  12. Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2020 dan Tahun 2021, untuk PPKP Tahun 2021 dibuat 2 periode. Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 (DOWNLOAD FORMAT PPKP PERIODE II).
  13. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan peserta diharapkan memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

TATA CARA PENDAFTARAN POLTEKIP dan POLTEKIM:

  1. Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM untuk peserta Formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman: https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan yang disebutkan di atas mulai tanggal 9 s/d 30 APRIL 2022.
  2. Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM untuk peserta Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dapat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online pada tanggal 9 s/d 30 APRIL 2022 pada website: https://catar.kemenkumham.go.id.
  3. Peserta hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka peserta tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

TAHAPAN SELEKSI PENDAFTARAN POLTEKIP & POLTEKIM:

Seleksi Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  3. Seleksi Lanjutan :
    a. Seleksi Kesehatan.
    b. Seleksi Kesamaptaan.
    c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
    d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

Apabila terdapat perubahan jadwal Tahapan Seleksi Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM akan diinformasikan melalui website: https://catar.kemenkumham.go.id.

Pihak Info Beasiswa bukan bertindak sebagai panitia penyelenggara, sehingga untuk pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2022 dapat menghubungi kontak berikut:
a. Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android. Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta. Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung;
b. Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun Twitter: @catarkumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @catar.kumham.
Silakan membagikan informasi mengenai Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2022 di atas pada teman-teman yang membutuhkan. Semoga bermanfaat!