Cara Buat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

Berikut cara membuat paspor lewat M-Paspor:

1. Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di gawai.

Bagi Anda pengguna handphone berbasis Android Anda dapat langsung masuk ke aplikasi Playstore yang ada di handphone Anda. Lalu langsung ketik di kolom pencarian “M-Paspor”. Aplikasi resmi M-Paspor dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI.

2. Masuk ke Aplikas M-Paspor

Setelah Anda selsai menginstal aplikasi M-Paspor di handphone Anda, Anda dapat langsung masuk ke aplikasi M-Paspor

3. Pendaftaran Akun

Jika anda pengguna baru dan belum memiliki akun, maka yang pertama kali harus anda lakukan adalah membuat akun. Untuk pendafaran pembuatan akun, anda diminta memasukan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email yang akan didaftarkan, nomor handphone dan kata sandi. Jika anda sudah selesai memasukan data pendaftaran, anda dipersilakan membaca Syarat dan Ketentuan. Setelah itu, silakan anda klik untuk centang kata Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan.

4. Aktivasi Email

Anda diminta mengaktifasi email untuk bisa masuk ke aplikas M-Paspor. Setelah Anda mengaktifasi email, Anda dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke dalam aplikasi.

Sediakan 3 Kantor Imigrasi

Adapun kantor Imigrasi yang membuka kuota antrean pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang. Sementara ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.

Paspor dapat dikirim

Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.

Adapun untuk membuat paspor melalui M-Paspor pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace Tokopedia dan Bukalapak maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran adalah dua jam setelah dokumen pemohon paspor diunggah.

Fitur yang tersedia

  1. Pembayaran PNBP di awal
  2. Reschedule jadwal kedatangan
  3. Cek status permohonan paspor
  4. Validasi NIK Dukcapil
  5. Integrasi dokumen perjalanan RI